KPK Usut Pihak yang Sembunyikan Tersangka Hiendra Soenjoto Selama Dalam Pengejaran
GTOPNEWS.COM – KPK memastikan akan mengusut pihak-pihak yang menyembunyikan tersangka Hiendra Soenjoto selama dalam pencarian.
KPK tengah mendalami
Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak yang selama ini menyembunyikan
Hiendra, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dari pengejaran Satgas Penindakan
KPK.
"Terkait pasal itu, kami akan memeriksa
pihak-pihak lain, termasuk istri HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korusi (Tipikor) menyebutkan
setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan dalam
perkara korupsi diancam pidana 3-12 tahun.
Ali mengingatkan pihak-pihak yang sengaja merintangi
dan menghalangi penyidikan dalam perkara HS ini diminta kooperatif bila
sewaktu-waktu dipanggil KPK.
Sebelumnya Tim Satgas KPK menangkap Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di apartemen Bumi Serpong
Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10/2020).
Bersama Hiendra, tim turut mengamankan LI (istri
Hiendra) dan VC, satu orang temannya.
Keduanya turut dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa keduanya dibebaskan. Namun keduanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus
ini.
Terhadap istri dan teman Hiendra, penyidik sempat
menggali soal keberadaan Hiendra selama 9 bulan menjadi buronan. Penyidik kata
Ali Fikri juga mendalami tentang biaya hidup Hiendra selama buron.
Yang pasti, kata Ali, materi pemeriksaan CV, dan LI itu,
terkait kedekatannya dengan HS dan pengetahuannya tentang keberadaan HS selama
menjadi DPO. (syam/TN)
Post a Comment