Lagi, KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 7 orang saksi, termasuk PNS dan kontraktor di Pemkab Mimika dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua.
Plt Jubir KPK Ali Fikri
mengatakan pemeriksaan saksi-saksi itu sebagai langkah pengumpulan bukti-bukti dugaan
tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1
TA 2015 di Kabupaten Mimika.
‘’Pemeriksaan
saksi-saksi dari berbagai pihak akan terus dilakukan di Mimika," kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Pemeriksaan saksi – saksi itu bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.
Tujuh saksi itu adalah PNS Bendahara Pengeluaran Bagian Kesra Setda Mimika Tahun 2015-2016 Deassy Ceraldine Tanser, PNS Bagian Kesra Setda Mimika dan mantan anggota Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap 2 TA 2016Tahun 2015-2016 Yulita Ada,
Direktur PT Neweinemki Anton Bukaleng,
Direktur PT Nemangkawi Jaya Alexander Omaleng
Kemudian Direktur CV. Kawanua Jaya Kasman, staf Administrasi PT. Kuala Persada
Papua Nusantara Mardiyaningsih Yamin, dan
karyawan PT Swarna Bajapasific Taufik Hariswara Suhanda
Sebelumnya Tim KPK meluncur ke Mimika untuk melakukan penyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
"Saksi-saksi itu dimintai keterangannya dalam rangka mengumpulkan
bukti-bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek
pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ujarnya.
Ali mengatakan KPK akan terus memeriksa sejumlah saksi di Mimika untuk
mengumpulkan alat bukti.
Sebelumnya KPK telah memeriksa 8 saksi terkait kasus dugaan korupsi
pembangunan gereja di Mimika. Kedelapan saksi itu diperiksa di Kantor
Perwakilan BPKP Papua, Rabu (11/11). (syam/TN)
Post a Comment