Laporkan Rektor Unnes ke KPK, Mahasiswa Hukum Dijatuhi Sanksi Keras
GTOPNEWS.COM – Mahasiswa Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Frans Josua Napitu mendapatkan peringatan keras dari Dekan Unnes Rodiyah. Peringatan itu dikeluarkan dalam surat pemberitahuan pengembalian pembinaan moral karakter mahasiswa itu, kepada orang tuanya.
Frans adalah mahasiswa yang melaporkan Rektor Unnes ke KPK terkait dugaan
korupsi.
Rodiyah mengatakan
dikeluarkannya surat itu bukan semata Frans melaporkan rektor ke KPK. Tapi karena
pembinaan-pembinaan yang dilakukan pihak kampus tidak berdampak sama sekali.
Padahal lanjut Dekan
Hukum Unnes, mahaiswa itu sudah
menandatangani surat pernyataan terkait sikapnya sebagai mahasiswa untuk menjaga
reputasi kampus.
Ia menjelaskan bahwa pimpinan Fakultas Hukum Unnes telah menyampaikan
informasi dan undangan kepada orang tua Frans Josua Napitu, namun tidak hadir.
‘’Menimbang dan memperhatikan fakta tersebut dan berdasarkan Pasal 7 UU No 20 Tahun 2003 kami memutuskan mengembalikan mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orang tua," kata Rodiyah dalam konferensi pers di Dekanat Fakultas Hukum Unnes Semarang, Senin (16/11/2020).
Ia menjelaskan, pimpinan Fakultas Hukum Unnes bersama tim pengembang karakter mahasiswa telah melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter kepada Frans. Menurut Rodiyah, Frans sudah mendapatkan nasihat dan peringatan dari pimpinan.
"Saudara Frans terlibat sebagai simpatisan Papua Merdek. Dia sudah dinasihati
dan peringatan tapi saudara Frans mengabaikan," ujarnya.
Rodiyah menjelaskan, Frans kini masuk semester 9. Setelah dikembalikan ke
orang tuanya, kini dia tidak perlu melakukan kewajibannya selama 6 bulan
termasuk soal SPP.
Frans adalah mahasiswa bidik misi, namun sesuai aturan, negara membiayai
peserta bidik misi sampai semester 8.
"Semua aktivitas tunda. Berarti tidak bayar SPP, jadi semua
berhenti," tegasnya.
Hal itu kata Rodiyah bukan berarti mencabut status kemahasiswaan Frans,
namun lebih kepada pembinaan yang dilakukan oleh orang tua yang akan dilihat
perkembangannya dalam 6 bulan.
"Setelah 6 bulan nanti ada dewan etik universitas yang menilainya," katanya. Surat bernomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes itu dikirim kepada orang tua Frans hari ini. Sementara itu Frans mengaku belum melihat surat tersebut.
"Belum ada sama sekali," katanya.
Sebelumnya Rektor Unnes Fathur Rokhman dilaporkan mahasiswanya ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pelapor adalah mahasiswa jurusan bernama Frans Josua Napitu. (syam/TN)
Post a Comment