Pengawasan Buruk Sebabkan Pembalakan Liar, Rugikan Negara Rp 35 Triliun/Tahun
GTOPNEWS.COM – Setiap tahun negara menderita kerugian Rp 35 triliun akibat pembalakan liar. Hal ini terjadi karena buruknya pengawasan di sektor kehutanan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Peluncuran
Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 tentang Korupsi di Sektor Kehutanan. Acara itu disiarkan
melalui akun Youtube KPK Jakarta, Senin (16/11/2020).
KPK katanya, menemukan kelemahan pengawasan dalam izin pinjam.
Sedikitnya 1.052 usaha pertambangan di
kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Papua yang tak melalui
prosedur pinjam pakai.
Menurut Alex, hal itu menciptakan potensi kehilangan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 15,9 triliun per tahun. Selain itu, kajian sistem
PNBP sektor kehutanan yang dilakukan KPK pada 2015 juga menunjukkan 77-81 %
laporan produksi kayu tidak tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
"Akibatnya negara harus menanggung potensi kerugian dari PNPB
provinsi sumber daya hutan dana reboisasi sekitar Rp 5,24 - Rp 7,24 triliun per
tahun selama periode kajian, yakni tahun 2003-2014," ujar Alex.
Ia menmyebut bahwa kajian perizinan KPK pada 2013 menunjukkan kebijakan
pengelolaan sumber daya alam rentan dengan korupsi.
Alex menjelaskan, 18 dari 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil
hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan rentan korupsi. Akibatnya setiap bisnis
proses perizinan itu, sarat dengan suap, konflik kepentingan, perdagangan ilegal,
pemerasan, bahkan state capture corruption.
Menurut Alex terdapat 27 kasus korupsi di sektor kehutanan yang telah
ditindak KPK sejak KPK berdiri. Terkait dengan itu, KPK langsung mengadakan
upacaya pencegahan.
Upaya pencegahan itu antara lain dengan mendorong perbaikan sistem dan
regulasi, monitoring kepatuhan pelaku usaha, serta koordinasi dan supervisi
permasalahan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (syam/TN)
Post a Comment