Rektor Unnes Semarang Dilaporkan Mahasiswanya ke KPK Terkait Dugaan Korupsi
GTOPNEWS.COM - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dilaporkan mahasiswanya Frans Josua Napitu ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat pihaknya akan menindaklanjuti.
"Benar laporan itu telah diterima KPK," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Ali mengatakan KPK menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi dan penelaahan terlebih dahulu. Hal itu katanya dilakukan guna menentukan apakah laporan tersebut masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai UU yang berlaku.
Sementara Frans mengatakan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan
keuangan atau anggaran yang dinilai janggal di kampusnya. Hal itu memunculkan
dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasari hasil observasi
yang dilakukan dirinya.
"Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi COVID-19," kata Frans.
Humas Unnes Muhamad Burhanudin mengaku bahwa Rektornya belum mengetahui materi aduan yang dilaporkan ke KPK. Menurutnya, dalam proses penggunaan keuangan, Unnes menaati asas aturan yang berlaku.
"Alhamdulillah Unnes mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
selama 10 tahun. Pak Rektor yakin pihak KPK akan profesional dalam menangani
setiap aduan yang ada," katanya.
Menurut Burhanudin, tata kelola keuangan Unnes menerapkan prinsip zona
integritas dan transparansi. Bahkan, kata dia, setiap tahun Unnes selalu
dimonitor dan dievaluasi oleh Inspektorat dan BPK. (syam/TN)
Post a Comment