Suharso Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggunaan Jet Pribadi dalam Konsolidasi Partai - GROBOGAN TOP NEWS

Suharso Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggunaan Jet Pribadi dalam Konsolidasi Partai

 

GTOPNEWS – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri akan menganalisis lebih lanjut dan melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso Monoarfa.

Nizar Dahlan, selaku pelapor mengatakan bahwa Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020. Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.

"Penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Nizar, kader PPP, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2020). 

Nizar mengatakan pesawat jet yang ditumpangi Plt Ketua Umum PPP itu merupakan pesawat pinjaman dari kawan-kawan Suharso.

Menurutnya, peminjaman pesawat kepada Suharso yang merupakan pejabat negara dan petinggi partai diduga untuk melancarkan kegiatan Suharso.

"Pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso. Mereka meminjami fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai," katanya.

"Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas partai," sambungnya.

Nizar mengatakan dalam LHKPN Suharso tahun 2018, kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 84.279.899. Menurutnya, tidak mungkin orang memiliki kekayaan sebesar itu menyewa pesawat jet pribadi.

"Mengingat jumlah harta kekayaan hanya Rp 84.279.899. Apakah mungkin seseorang meminjamkan pesawat jet pribadi jika Suharso Monoarfa bukan seorang pejabat negara," katanya.

Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan laporan terhadap Suharso itu mengada-ada dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu tak termasuk gratifikasi karena tak terkait jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Arsul mengatakan pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso bukan penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan di hari libur.

Arsul menegaskan pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu. 
Arsul menduga dilaporkannya Suharso ke KPK ini terkait dengan pencalonannya sebagai Ketum definitif pada Muktamar PPP.

PPP akan menggelar Muktamar pada Desember 2020 mendatang yang salah satu agendanya adalah memilih ketua umum.

"Saya menduga begitu (terkait pencalonan Suharso di Muktamar PPP). Bagian dari persaingan internal saja," ujar Arsul.

Arsul bicara soal Nizar, yang melaporkan Suharso ke KPK. Menurutnya, Nizar tidak pernah aktif dalam kegiatan partai dan sebelumnya adalah kader PBB. (syam/TN)

 

Suharso Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggunaan Jet Pribadi dalam Konsolidasi Partai Suharso Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggunaan Jet Pribadi dalam Konsolidasi Partai Reviewed by samsul huda on November 07, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD