Suharso Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggunaan Jet Pribadi dalam Konsolidasi Partai
GTOPNEWS – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa bantuan pemakaian pesawat jet pribadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri akan menganalisis lebih lanjut dan melakukan verifikasi mendalam terhadap
data yang diterima terkait laporan terhadap Suharso Monoarfa.
Nizar Dahlan, selaku pelapor mengatakan bahwa Suharso menggunakan pesawat
jet pribadi pada Oktober 2020. Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu
diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke
Medan dan Aceh.
"Penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso Monoarfa tak menggunakan dana partai atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Nizar, kader PPP, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2020).
Nizar mengatakan pesawat jet yang ditumpangi Plt Ketua Umum PPP itu merupakan pesawat pinjaman dari kawan-kawan Suharso.
Menurutnya, peminjaman pesawat kepada Suharso yang merupakan pejabat negara
dan petinggi partai diduga untuk melancarkan kegiatan Suharso.
"Pesawat yang ditumpangi itu adalah pinjaman dari kawan-kawan Suharso.
Mereka meminjami fasilitas itu karena padatnya kegiatan Suharso di tengah
terbatasnya fasilitas yang dimiliki partai," katanya.
"Kawan-kawan beliau merasa perlu memberikan pinjaman pesawat pribadi
agar mobilitas Plt Ketum PPP tersebut dapat maksimal melaksanakan tugas-tugas
partai," sambungnya.
Nizar mengatakan dalam LHKPN Suharso tahun 2018, kekayaan yang dilaporkan
sebesar Rp 84.279.899. Menurutnya, tidak mungkin orang memiliki kekayaan
sebesar itu menyewa pesawat jet pribadi.
"Mengingat jumlah harta kekayaan hanya Rp 84.279.899. Apakah mungkin
seseorang meminjamkan pesawat jet pribadi jika Suharso Monoarfa bukan seorang
pejabat negara," katanya.
Sekjen PPP Arsul Sani menegaskan laporan terhadap Suharso itu mengada-ada
dan menunjukkan yang bersangkutan tidak paham tentang ketentuan gratifikasi
yang patut dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU No. 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Arsul menjelaskan penggunaan jet pribadi itu tak termasuk gratifikasi
karena tak terkait jabatan Suharso sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Arsul mengatakan pengurus PPP yang menumpang pesawat itu bersama Suharso
bukan penyelenggara negara dan tengah menjalani kegiatan partai yang dilaksanakan
di hari libur.
Arsul menegaskan pihaknya juga membayar biaya pemakaian pesawat itu.
Arsul menduga dilaporkannya Suharso ke KPK ini terkait dengan pencalonannya
sebagai Ketum definitif pada Muktamar PPP.
PPP akan menggelar Muktamar pada Desember 2020 mendatang yang salah satu
agendanya adalah memilih ketua umum.
"Saya menduga begitu (terkait pencalonan Suharso di Muktamar PPP).
Bagian dari persaingan internal saja," ujar Arsul.
Arsul bicara soal Nizar, yang melaporkan Suharso ke KPK. Menurutnya, Nizar
tidak pernah aktif dalam kegiatan partai dan sebelumnya adalah kader PBB.
(syam/TN)
Post a Comment