Tahanan Habis, Terdakwa Eks Kepala DPKAD Bandung Herry Nurhayat Dikeluarkan dari Tahanan
GTOPNEWS.COM - Terdakwa eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat dikeluarkan dari tahanan, Minggu (1/11/2020).
"Terdakwa Herry Nurhayat keluar demi hukum karena
masa penahanan berdasarkan penetapan Majelis Hakim habis per tanggal 31 Oktober
2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
Ali mengatakan, penahanan pertama Herry pada tahap
penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31
Oktober 2020 merupakan penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi
Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan
penetapan dimaksud sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujarnya.
Menurut Ali, dlam proses persidangan, JPU KPK telah
menghadirkan 92 saksi dan persidangan telah digelar seminggu dua kali serta
beberapa kali dilakukan hingga larut malam.
Ia menjelaskan jaksa KPK sejak awal telah
menyusun timeline persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga surat
tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan
putusan. Saat itu, tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa.
Namun, kata dia, waktu
yang ditetapkan Majelis Hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah
melampaui batas waktu penahanan sehingga sesuai ketentuan maka tahanan harus
keluar demi hukum lebih dahulu.
"Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian
perkara tetap berjalan,’’ jelasnya.
Pihaknya meminta terdakwa Herry Nurhayat tetap
bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan
putusan tanggal 4 November 2020.
Sebelumnya, Herry dituntut 4 tahun penjara dan denda
Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. (syam/TN)
Post a Comment