Tanah Rp 2,8 Miliar Dilelang KPK dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Labuhanbatu
GTOPNEWS.COM – Barang rampasan negara dari kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dilelang KPK. Barang yang dilelang itu, sebidang tanah ditaksir seharga Rp 2,8 miliar.
"Berdasar putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor
109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal
Harahap, KPK akan melakukan mengeksekusi barang rampasan di muka umum melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(9/11/2020).
Sistem lelang dilakukan dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran
peserta lelang (closed bidding). Lelang dilakukan pada, Selasa, 8
Desember 2020, di KPKNL Kisaran, Jalan Prof. H.M. Yamin SH No. 47 Kisaran.
Batas akhir penawaran, Selasa, 8 Desember 2020, pukul 11.00 WIB. Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran dan untuk pelunasan harga lelang pada 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek di Labuhanbatu. Suap sebesar Rp 42 miliar itu diterima kurun 2016-2018.
Pangonal divonis 7 tahun penjara dengan membayar denda Rp 200 juta atau
subsider dua bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Pangonal juga
dikenai hukuman uang pengganti Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000.
Sebidang tanah itu terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten
Labuhanbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kelurahan Ujung Bandar, Jalan SM. RAJA.
(syam/TN)
Post a Comment