Wali Kota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit - GROBOGAN TOP NEWS

Wali Kota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit

 

GTOPNEWS.COM - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna  dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Ajay Muhammad Priatna duitetapkan sebagai tersangka penerima suap dan

Hutama Yonathan tersangka pemberi suap.

‘’Keduanya langsung ditahan di Rutan KPK,’’ ujar Firli. 

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

 

Wali Kota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Wali Kota Cimahi Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Rumah Sakit Reviewed by samsul huda on November 28, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD