Eks Pejabat Kemenag Ditahan KPK, terkait Korupsi Pengadaan Yang Rugikan Negara Rp 16 Miliar
GTOPNEWS.COM - Eks pejabat di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) Undang Sumantri, tersangka kasus korupsi pengadaan barang/jasa di madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah (MA) se Indonesia, ditahan KPK.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan
tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020
sampai dengan tanggal 23 Desember 2020.
‘’Udang langsung ditahan di rumah tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
Sebelummnya KPK mengembangkan kasus korupsi pengadaan barang/jasa madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) se Indonesia dengan menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka.
KPK menduga total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. (syam/TN)
Post a Comment