Geledah Rumdin Eks Menteri Kelautan, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar, dan 8 Unit Sepeda Olah Raga - GROBOGAN TOP NEWS

Geledah Rumdin Eks Menteri Kelautan, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar, dan 8 Unit Sepeda Olah Raga

 

GTOPNEWS.COM – Rumah Dinas Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Komplek Widya Chandra V Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Tim Penyidik KPK. Penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti (BB) dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan menteri itu.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan berlangsung Rabu (2/12/2020 melibatkan 9-10 orang penyidik.  Dalam penggeledahan itu, Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk barang, uang, dan dokumen terkait dengan perkara.

‘’Barang itu dalam bentuk delapan unit sepeda olah raga, uang Rp 4 miliar dalam bentuk rupiah dan asing, dan dokumen,’’ kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Ia mengatakan barang – barang dan sejumlah uang itu diduga berasal dari  tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Barang-barang itu kini diamankan di KPK untuk diklarifikasi.

‘’Penyidik KPK segera menganalisis hasil-hasil temuan di rumah dinas  Eks Menteri Perikanan dan Kelautan itu,  untuk disita dan kemudian dijadikan barang bukti,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini KPK menjerat tujuh orang tersangka. Mereka adalah Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF),) Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT), Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan Amiril Mukminin (AM), swasta.

Menteri Edhy diduga menerima sejumlah fee dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Dalam penyidikan perusahaan Suharjito diduga telah 10 kali mengekspor benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk bisa ekspor benih lobster itu, hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga monopoli itu berawal dari Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (syam/TN)

 

Geledah Rumdin Eks Menteri Kelautan, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar, dan 8 Unit Sepeda Olah Raga Geledah Rumdin Eks Menteri Kelautan, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar, dan 8 Unit Sepeda Olah Raga Reviewed by samsul huda on December 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD