Geledah Rumdin Eks Menteri Kelautan, KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar, dan 8 Unit Sepeda Olah Raga
GTOPNEWS.COM – Rumah Dinas Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Komplek Widya Chandra V Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Tim Penyidik KPK. Penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti (BB) dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan menteri itu.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan, penggeledahan berlangsung Rabu (2/12/2020 melibatkan 9-10 orang
penyidik. Dalam penggeledahan itu, Tim KPK
mengamankan sejumlah barang bukti dalam bentuk barang, uang, dan dokumen
terkait dengan perkara.
‘’Barang itu dalam bentuk delapan unit sepeda olah
raga, uang Rp 4 miliar dalam bentuk rupiah dan asing, dan dokumen,’’ kata Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Ia mengatakan barang – barang dan sejumlah uang itu diduga
berasal dari tindak pidana korupsi
(Tipikor) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Barang-barang itu kini diamankan
di KPK untuk diklarifikasi.
‘’Penyidik KPK segera menganalisis hasil-hasil temuan di
rumah dinas Eks Menteri Perikanan dan Kelautan itu, untuk disita dan kemudian dijadikan barang
bukti,’’ ujarnya.
Dalam kasus ini KPK
menjerat tujuh orang tersangka. Mereka adalah Eks Menteri Kelautan dan
Perikanan Edhy Prabowo, Stafsus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT Aero Citra
Kargo Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF),) Direktur PT Dua
Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT), Stafsus Menteri KKP Andreau
Pribadi Misanta (APM), dan Amiril Mukminin (AM), swasta.
Menteri Edhy diduga menerima sejumlah fee dari
Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Dalam
penyidikan perusahaan Suharjito diduga telah 10 kali mengekspor benih lobster
dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk bisa ekspor benih lobster itu, hanya dapat dilakukan
melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga monopoli itu berawal dari Surat Keputusan Nomor
53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha
Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020. (syam/TN)
Post a Comment