KPK Periksa Ketua BPK sebagai Saksi Kasus Korupsi SPAM di Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo
Jusminarta Prasetyo.
KPK juga memanggil Wakil Ketua BPK RI Agus Joko Pramono. Agus juga sebagai
saksi dari tersangka LJP.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Ali Fikri di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020). Sebelumnya KPK menahan eks anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian.
Rizal ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus itu, sejak 1 tahun lalu.
Rizal diduga mencarikan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU)
Hungaria untuk PT MD di Kementerian PUPR. Pagu anggaran proyek itu Rp 79,27
miliar.
Rizal diduga mendapatkan fee suap SGD 100 ribu dari PT MD. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 8 orang
sebagai tersangka. Kedelapan orang itu sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
(syam/TN)
Post a Comment