KPK Periksa Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Lobster - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Lobster

 

GTOPNEWS.COM – Lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Nonaktif) Edhy Prabowo   diperiksa Tim Penyidik KPK. Selain diklarifikasi mengenai temuan Tim KPK dalam penggeledahan di rumah dinasnya, penyidik juga memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suhartijo.

Pada hari ini, Penyidik KPK juga memeriksa Amiril Mukminin, tersangka lain dalam kasus itu. Amiril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri KKP (Nonaktif) Edhy Prabowo.

"Kali ini AM diperiksa silang sebagai saksi dari tersangka EP," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).


Edhy dan Amiril tiba di Gedung KPK pukul 12.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam keadaan diborgol.

Keduanya lebih banyak diam ketika ditanya awak media mengenai kesaksiannya hari ini.

Kasus ini bermula dari Menteri KKP Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.

Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf khusus menteri ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Dan Safri (SAF), staf khusus menteri sebagai wakil ketua pelaksana.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen calon eksportir benur.

Ekspor benur hanya dapat dilakukan melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Untuk kepentingan itu, PT DPP mentransfer ke rekening PT ACK totalnya Rp731.573.564. (syam/TN)

 

KPK Periksa Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Lobster KPK Periksa Menteri KKP Edhy Prabowo terkait  Kasus Suap Perizinan Ekspor Lobster Reviewed by samsul huda on December 03, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD