KPK Periksa Menteri KKP Edhy Prabowo terkait Kasus Suap Perizinan Ekspor Lobster
GTOPNEWS.COM – Lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan (Nonaktif) Edhy Prabowo diperiksa Tim Penyidik KPK. Selain diklarifikasi mengenai temuan Tim KPK dalam penggeledahan di rumah dinasnya, penyidik juga memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suhartijo.
Pada hari ini, Penyidik KPK juga memeriksa
Amiril Mukminin, tersangka lain dalam kasus itu. Amiril diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka Menteri
KKP (Nonaktif) Edhy Prabowo.
Edhy dan Amiril tiba di Gedung KPK pukul
12.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam keadaan diborgol.
Keduanya lebih banyak diam ketika ditanya awak
media mengenai kesaksiannya hari ini.
Kasus ini bermula dari Menteri KKP Edhy
Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim
Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster.
Andreau Pribadi Misata (APM) selaku staf
khusus menteri ditunjuk sebagai ketua pelaksana. Dan Safri (SAF), staf khusus
menteri sebagai wakil ketua pelaksana.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
mengatakan salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi
dokumen calon eksportir benur.
Ekspor benur hanya dapat dilakukan
melalui forwarder PT ACK dengan biaya angkut Rp 1.800 per
ekor. Untuk kepentingan itu, PT DPP mentransfer ke rekening PT ACK totalnya Rp731.573.564.
(syam/TN)
Post a Comment