KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR
GTOPNEWS.COM - Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Wenny Bukamo (WB) ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap proyek jalan.
KPK juga menetapkan tiga orang kontraktor yang menjadi rekanan Dinas PUPR
Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka pemberi suap.
"Setelah dilakukan
serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan
tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara
Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten
Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020," kata Wakil Ketua
KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk Wenny.
Sebagai penerima adalah Wenny Bukamo (WB) selaku Bupati Banggai Laut, Recky Suhartono Godiman (RSG) selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group),
Hedy Thiono (HTO) selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)
Sebagai pemberi adalah: Hengky Thiono (HDO) selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada),
Djufri Katili (DK) selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri),
Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)
Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tiga kontraktor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Wenny diduga mengatur dan mengkondisikan pelelangan di Banggai Laut untuk memenangkan rekanan tertentu dan agar kembali mendapatkan proyek di dinas PUPR di Banggai Laut TA 2020. Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB melalui RSG dan HTO.
Dalam (OTT) ini, KPK mengamankan 16 orang di 3 lokasi berbeda. Tim KPK menemukan sejumlah uang totalnya Rp 2 miliar dalam kardus. Ditemukan pula buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek. (syam/TN)
Post a Comment