KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19 TA 2020 - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19 TA 2020

 

GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara  (JPB) sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kementerian Sosial (Kemensos). Mensos diduga korupsi program bantuan sosial (Bansos) penanganan virus corona (Covid-19) tahun anggaran (TA) 2020.

Bersamaan itu, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku vendor pihak swasta sebagai tersangka.

"JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW sebagai tersangka penerima. Dan AIM, HS, tersangka pemberi suap" kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,  Minggu (6/12/2020) dini hari. 

Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK belum berhasil menangkap Mensos JPB. Yang bersangkutan ketika diburu di rumah dinas maup
un kantornya tidak berada di tempat. Diduga dia melarikan diri saat OTT berlangsung. 

KPK juga mengamankan enam orang. Mereka adalah Matheus,  Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya selaku pihak swasta, serta Sekretaris Kemensos Shelvy N.

Firli mengatakan, KPK  juga mengamankan uang sekitar Rp 14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang yang diduga hasil suap itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry. 

Firli menjelaskan dalam program itu mereka sepakat memberikan fee ke Mensos JPB sebesar Rp10.000 per paket bansos. Fee pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama yang diterima sebesar Rp 12 miliar diberikan Matheus tunai kepada Juliari. Sedangkan fee yang diberikan melalui Adi sebesar Rp 8,2 miliar.

Uang itu kemudian Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Mensos JPB.

Periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako dari Oktober-Desember 2020, terkumpul fee sekitar Rp 8,8 miliar. Fee itu  diduga akan dipergunakan untuk keperluan Mensos Juliari.

KPK menjerat Mensos Juliari selaku penerima dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

 

KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19 TA 2020 KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19 TA 2020   Reviewed by samsul huda on December 06, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD