OTT Kemensos, KPK Pantau Penanganan Bansos Covid-19 Sejak Lama
GTOPNEWS.COM – KPK menyatakan, bahwa pihaknya sudah cukup lama memantau program bantuan sosial (bansos) terkait pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Bahkan sejak program itu muncul di Kemensos, KPK langsung mengadakan
pengawasan secara intensif. Malahan KPK sudah berkali-kali mengingatkan para
pelaksana bansos tersebut, untuk tidak menyelewengkan untuk kepentingan pribadi
maupun kelompok. Karena ancaman hukumannya mati.
Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pemantauan kasus
itu, dilakukan pihaknya sejak Mei 2020, yaitu dua bulan setelah pengumuman
kasus pertama Covid-19.
‘’KPK menilai penyaluran bansos terkait penanganan virus Corona jadi salah
satu titik rawan terjadinya korupsi,’’ kata Ipi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Ia mengatakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos di pusat maupun
daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data,
belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya.
Ipi mengatakan KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020
tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS
dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. SE KPK itu diharapkan menjadi
pedoman penyaluran bansos corona supaya bisa tepat sasaran.
KPK kemudian menerbitkan lagi Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21
April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan
Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran.
‘’Memang masih banyak permasalahan terkait penyaluran bansos itu. Salah
satunya persoalan DTKS,’’ ujarnya.
Ipi menjelaskan masih banyak pemerintah daerah yang belum memperbarui DKTS
warga-warganya. Padahal DTKS ini digunakan sebagai rujukan penyaluran bansos akibat
pandemi Covid-19.
Dalam momen OTT ini, pihaknya meminta setiap pemda transparan terkait data
penerima, realisasi anggaran, dan belanja bansos ini.
Ia juga berharap kementerian/lembaga hingga pemda membuat kanal pengaduan.
Hal itu untuk meminimalkan kesemrawutan penyaluran bansos.
KPK telah membentuk tim khusus yang bekerja mendampingi Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID-19, baik di pusat maupun daerah. Tim itu bertujuan
mengawal dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam penanganan bansos
terkait Covid-19. (syam/TN)
Post a Comment