KPK Periksa 3 Anggota DPRD Indramayu terkait Kasus Suap Proyek Dana Banprov - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Indramayu terkait Kasus Suap Proyek Dana Banprov

GTOPNEWS.COM – KPK memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat untuk diperiksa dalam kasus suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Ketiganya adalah Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, dan Cucu Sugyati.

‘’Status mereka sebagai saksi dalam kasus itu. Mereka diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

KPK juga memeriksa mantan legislator Jawa Barat Imas Noeraini, mantan Kepala BAPPEDA M Taufiq Budi Santoso, dan Kafidun mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu 2017-2020.

KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.

Deputi Penindakan Karyoto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke penyidikan sejak Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan proyek itu melalui dana bantuan provinsi (Banprov) tahu 2017.

Carsa menjanjikan Rozaq fee 5 persen dar proyek-proyek yang dikelola Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu tahun 2017 sebesar Rp 22 miliar.

ARM (Abdul Rozaq) diduga menerima fee Rp 8.582.500.000. Uang itu diserahkan melalui cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Karyoto mengatakan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus ini. Dan melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp 1.594.000.000.

Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

KPK Periksa 3 Anggota DPRD Indramayu terkait Kasus Suap Proyek Dana Banprov KPK Periksa 3 Anggota DPRD Indramayu terkait Kasus Suap Proyek Dana Banprov Reviewed by samsul huda on January 25, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD