KPK Periksa 3 Anggota DPRD Indramayu terkait Kasus Suap Proyek Dana Banprov
GTOPNEWS.COM – KPK memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat untuk diperiksa dalam kasus suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Ketiganya adalah Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, dan Cucu Sugyati.
‘’Status mereka sebagai saksi dalam
kasus itu. Mereka diperiksa untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota
DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).
KPK juga memeriksa mantan legislator
Jawa Barat Imas Noeraini, mantan Kepala BAPPEDA M Taufiq Budi Santoso, dan Kafidun
mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Indramayu 2017-2020.
KPK telah menetapkan tersangka baru
dalam kasus suap yang menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Tersangka itu
adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.
Deputi Penindakan Karyoto mengatakan
bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu
ke penyidikan sejak Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni
ARM.
Penetapan tersangka itu merupakan
pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR
Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan
seorang swasta bernama Carsa.
Karyoto mengatakan, kasus ini bermula
saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq
sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan proyek itu melalui dana bantuan
provinsi (Banprov) tahu 2017.
Carsa menjanjikan Rozaq fee 5 persen dar
proyek-proyek yang dikelola Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu tahun 2017
sebesar Rp 22 miliar.
ARM (Abdul Rozaq) diduga menerima fee Rp
8.582.500.000. Uang itu diserahkan melalui cara transfer ke rekening atas nama
orang lain.
Karyoto mengatakan, penyidik telah memeriksa
10 orang saksi dalam kasus ini. Dan melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp
1.594.000.000.
Abdul Rozaq disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment