Utang Perkara BLBI, Wakil Ketua KPK Nawawi: Diselesaikan Tahun 2021
GTOPNEWS.COM – Ada empat perkara di KPK yang belum selesai penanganannya. Empat perkara itu menjadi perhatian publik, dan KPK.
Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan bahwa KPK akan tetap berupaya menyelesaikan utang perkara itu hingga selesai tuntas. Hal ini perlu dilakukan guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.
"KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara ini pada tahun 2021 guna
mencapai asas kepastian hukum dan keadilan," kata Nawawi.
Saat ini, kata Nawawi, penyidikan perkara itu tidak dihentikan. Justru sebaliknya terus dipacu penyidikannya sehingga tahun 2021 bisa selesai.
Perkara – perkara itu adalah BLBI-BDNI yang menjerat tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim
Dengan diputusnya kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) berupa
putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle
rechtsvervolging) mengakibatkan masih adanya dua tersangka yang masih dalam
proses penyidikan.
‘’Penyidik masih berupaya menyelesaikan penanganan perkara itu,‘’ ujarnya.
Kemudian perkara korupsi PT Pelindo II dengan tersangka RJ Lino. Nawawi
mengatakan saat ini KPK telah menerima perhitungan kerugian negara dari BPK
terkait dengan proyek pemeliharaan di Pelindo II. ‘’Saat ini BPK dalam proses
melakukan perhitungan kerugian negara untuk pengadaan dari QCC oleh PT PELINDO
II,’’ jelasnya.
Lalu perkara suap PAW DPR, dengan tersangka Harun Masiku. Terhadap
tersangka ini, KPK telah memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17
Januari 2020. Dan hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap
tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan
pemantauan atau monitoring keberadaan tersangka HM.
Terakhir perkara korupsi proyek e-KTP, tersangka Paulus Tanos. Terhadap tersangka
saat ini, KPK masih melakukan pencarian terhadap keberadaan PT yang diduga
berada di luar negeri. Namun KPK telah menjalin kerja sama dan kordinasi dengan
CPIB dan PPATK untuk mengetahui aliran uang dan aset hasil korupsi dari tersangka.
(syam/TN)
Post a Comment