Kontraktor Agung Mendapatkan Proyek Jalan dari Gubernur Nurdin dengan Imbalan Fee - GROBOGAN TOP NEWS

Kontraktor Agung Mendapatkan Proyek Jalan dari Gubernur Nurdin dengan Imbalan Fee

 

GTOPNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)  Nurdin Abdullah (NA) sudah berhubungan sejak lama dengan tersangka Agung Sucipto (AS).  Bahkan AS ini kerap mendapatkan proyek – proyek besar di Sulsel.

Hai itu terungkap dalam konferensi pers atas OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawannya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan AS sebagai Direktur PT APB (Agung Perdana Bulukumba), memang telah kenal baik dengan NA. Itu sebabnya dia terbiasa meminta-minta proyek kepada Gubernur Nurdin.

Dalam kasus ini kata Firli, AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021. Sebelumnya AS juga telah mengerjakan beberapa proyek besar di Sulsel.

Beberapa proyek itu di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai, Bulukumba (DAK), Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar.

‘’Kemudian tahun anggaran 2020, mendapatkan proyek pembangunan di Kawasan Wisata Bira berupa pembangunan jalan parkiran 1 dan 2,’’ kata Firli.

Dana Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira inji didapatkan dari bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.

Dari hasil penyidikan pihaknya, AS dan Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER), orang kepercayaan Nurdin telah berkomunikasi aktif sejak Februari 2021.

‘’Komunikasi itu untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,’’ ujarnya.

Firli menyebutkan dalam komunikasi itu, diduga ada soal tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek.

Firli menjelaskan terjadi pertemuan antara NA, ER dan AS terkait proyek pekerjaan Wisata Bira di Bulukumba. Pertemuan itu berlangsung sekitar awal Februari 2021

NA menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.

‘’NA memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design)," ucap Firli.

Firli membeberkan pertemuan ER dan NA pada Februari 2021.  NA meminta operasional kegiatannya tetap bisa dibantu oleh AS.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka adalah   Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan) dan Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan). Keduanya sebagai penerima suap.

Kemudian sebagai pemberi adalah
Agung Sucipto (kontraktor). Ketiganya ditahan sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021. (syam/TN)

Kontraktor Agung Mendapatkan Proyek Jalan dari Gubernur Nurdin dengan Imbalan Fee Kontraktor Agung  Mendapatkan Proyek Jalan dari Gubernur Nurdin dengan Imbalan Fee Reviewed by samsul huda on February 28, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD