Kontraktor Agung Mendapatkan Proyek Jalan dari Gubernur Nurdin dengan Imbalan Fee
GTOPNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sudah berhubungan sejak lama dengan tersangka Agung Sucipto (AS). Bahkan AS ini kerap mendapatkan proyek – proyek besar di Sulsel.
Hai itu terungkap dalam
konferensi pers atas OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan
kawan-kawannya di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu
(28/2/2021) dini hari.
Ketua KPK Firli
Bahuri mengatakan AS sebagai Direktur PT APB (Agung Perdana Bulukumba), memang telah
kenal baik dengan NA. Itu sebabnya dia terbiasa meminta-minta proyek kepada Gubernur
Nurdin.
Dalam kasus ini kata
Firli, AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di
Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2021. Sebelumnya AS juga telah mengerjakan
beberapa proyek besar di Sulsel.
Beberapa proyek itu di antaranya Peningkatan Jalan Ruas
Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai, Bulukumba (DAK), Tahun 2019
dengan nilai Rp 28,9 miliar.
‘’Kemudian tahun anggaran 2020, mendapatkan proyek pembangunan di Kawasan
Wisata Bira berupa pembangunan jalan parkiran 1 dan 2,’’ kata Firli.
Dana Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan
Wisata Bira inji didapatkan dari bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada
Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar.
Dari hasil penyidikan pihaknya, AS dan Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi
Selatan Edy Rahmat (ER), orang kepercayaan Nurdin telah berkomunikasi aktif sejak
Februari 2021.
‘’Komunikasi itu untuk memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang
diinginkannya di tahun 2021,’’ ujarnya.
Firli menyebutkan dalam komunikasi itu, diduga ada soal tawar menawar fee untuk
penentuan masing-masing dari nilai proyek.
Firli menjelaskan terjadi pertemuan antara NA, ER dan AS terkait proyek
pekerjaan Wisata Bira di Bulukumba. Pertemuan itu berlangsung sekitar awal
Februari 2021
NA menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali
dikerjakan oleh AS.
‘’NA memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED
(Detail Engineering Design)," ucap Firli.
Firli membeberkan pertemuan ER dan NA pada Februari 2021. NA meminta operasional kegiatannya tetap bisa
dibantu oleh AS.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka
adalah Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
dan Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan). Keduanya
sebagai penerima suap.
Kemudian sebagai pemberi adalah
Agung Sucipto (kontraktor). Ketiganya ditahan sejak tanggal 27 Februari 2021
sampai 18 Maret 2021. (syam/TN)
Post a Comment