KPK Tetapkan Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi Proyek Destinasi Wisata Bira
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan kawasan destinasi wisata Bira, Bulukamba, Sulsel.
Nurdin diduga menerima gratifikasi melalui bawahannya dalam bentuk uang
miliaran rupiah.
"Sebagai penyelenggara
negara, yang bersangkutan diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi terkait
dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur di Sulsel," kata Ketua
KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu
(28/2/2021) dini hari.
Selain Nurdin, KPK menetapkan
Sekretaris Dinas PU Edy Rahmat dan Agung Sucipto (kontraktor) sebagai
tersangka.
Saat konferensi pers, mereka dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan
KPK.
Sebagai tersangka penerima NA (Nurdin Abdullah) dan Sekrtetaris Dinas PU Sulsel
Edy Rahmat (ER), dan tersangka pemberi Agung
Sucipto (AS).
Firli mengatakan, NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan
pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31
1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Malam itu juga Nurdin ditahan di Rutan KPK, dan NA ditahan di Rutan KPK Cabang
Pomdam Jaya Guntur.
Mereka ditangkap KPK dalam OTT di Makassar Sulsel, Jumat (26/2) pukul 23.40
WIB. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang suap sekoper jumlahnya sekitar Rp 5
miliar.
Uang itu diduga sebagai suap dari AS kepada NA melalui ER atas pekerjaan pembangunan
proyek wisata Bara, Bulukamba, Sulsel.
(syam/TN)
Post a Comment