Kronologi OTT Gubernur Nurdin Abdullah
GTOPNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), Minggu (28/2/2021) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan destinasi wisata Bara, Bulukamba, Sulsel.
Gubernur yang sarat prestasi itu, ditersangkakan setelah tertangkap
melalui OTT di rumah dinasnya Jalan Sudirman Makassar Sulsel, Jumat (26/2/2021)
pukul 02.00 WIB.
Ketua KPK Firli Bahuri menceriterakan mengenai kronologi OTT Gubernur
Nurdin.
Ia mengatakan, OTT itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelenggara
negara yang diduga akan menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Dalam laporan itu diseutkan, bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba
bernama Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Abdullah
melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER).
‘’ER adalah orang kepercayaan Nurdin,’’ kata Firli dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini
hari.
Dijelaskan sekitar pukul 20.24 WIB, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke
salah satu rumah makan di Makassar.
Mereka beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan
Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung. Kedua mobil itu bergerak
menuju rumah makan di Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perjalanan, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek
pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2021 kepada Edy.
Agung adalah seorang kontraktor yang sudah lama berhubungan baik dengan Nurdin.
Firli mengatakan, Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan
infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Sekitar pukul 21.00 WIB, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari
dalam mobil AS dipindahkan ke bagasi mobil Edy di Jalan Hasanuddin.
Disaat itulah kata Firli, KPK mengamankan Agung dalam perjalanan menuju
Bulukumba sekitar pukul 23.00 WITA. Menyusul kemudian Edy ditangkap satu jam
kemudian di rumah dinasnya berikut uang dalam koper sekitar Rp 2 miliar.
‘’Uang Rp 2 miliar itu akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah,’’ kata
Firli.
Setelah itu Gubernur Nurdin ditangkap di rumah dinasnya pukul 02.00 WITA.
Firli mengatakan sebelumnya Nurdin diduga juga menerima uang dari kontraktor
lain sebesar Rp 200 juta akhir 2020. Kemudian, Nurdin diduga juga menerima uang
terkait proyek pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar.
"Bahkan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2
miliar," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai penerima suap. Dan
Agung Sucipto disangkakan sebagai pemberi suap. (syam/TN)
Post a Comment