Terima Fee Proyek Jalan Rp 4 Miliar, KPK Tahan Bupati Muara Enim
GTOPNEWS.COM – Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Diduga bupati itu menerima fee Rp 4 miliar dari proyek jalan yang
dikerjakan Dinas PUPR Muara Enim. Suap ini diterima tersangka dari Kepala
Bidang Pembangunan Jalan Elfin MZ Muhtar yang juga PPK di Dinas PUPR tersebut.
‘’Dari hasil penyidikan, uang itu diterim tersangka secara bertahap,’’ kata
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Setelah diperiksa beberapa jam di lantai II Gedung KPK, tersangka Juarsah, langsung
ditahan.
Karyoto mengatakan penyidikan kasus itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi
proyek-proyek pengadaan barang sebelumnya.
‘’Tapi untuk kasus ini penyidikannya telah berlangsung sejak 20 Januari
2021,’’ ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 1 orang tersangka yakni JRH (Juarsah)
Bupati Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya dia adalah Wakil Bupati Muara Enim
2018-2020.
Juarsah menggantikan Bupati Nonaktif Ahmad Yani yang kini manjadi terpidana
korupsi 15 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019.
Kasus terkait dengan kegiatan OTT di Muara Enim 3 September 2018. Karyoto
mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka.
Kelimanya adalah Bupati Muara Enim periode 2018-2019 Ahmad Yani, Kepala
Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, Robi Okta
Fahlefi (kontraktor), Ketua DPRD Aries HB, dan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan
Suryadi.
Kelima tersangka itu telah disidangkan dan diputus PN Tipikor Palembang
dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Karyoto mengatakan, Juarsah ditahan selama 20 hari. Penahanan itu terhitung
sejak 15 Februari 2021 hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.
Namun tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
Kavling C1. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Juarsah disangkakan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP dan atau
Juarsah juga disangkakan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
Post a Comment