Korupsi Barang Kena Cukai, KPK Geledah 3 Rumah Pejabat Pelabuhan Bebas Bintan
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan itu berlangsung
di Bintan, Selasa (2/3/2021). Kini tim telah selesai melakukan penggeledahan di
3 lokasi berbeda dari kediaman pejabat pelabuhan bebas Bintan yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Tiga lokasi itu berada di Jalan Sultan Sulaiman,
Tanjung Pinang Perumahan Rawa Sari Tanjung Pinang dan Jalan Haji Ungar Tanjung
Pinang.
Dalam penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen
yang terkait dengan perkara. Dokumen tersebut tengah ditelaah tim penyidik KPK
untuk dijadikan alat bukti.
Sebelumnya KPK melakukan
penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan
Tahun 2016 - 2018.
Dikabarkan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus
itu. Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media membenarkan hal tersebut. Namun
pihaknya keberatan menyebut identitasnya sekarang.
‘’Siapa tersangkanya nanti kita umumkan bersamaan
dengan penahanan melalui konferensi pers,’ ujarnya. (syam/TN)
Post a Comment