KPK Dalami Proses Lelang Proyek Jalan yang Menjerat Gubernur Nurdin Abdullah
GTOPNEWS.COM - KPK mendalami proses awal pelelangan sejumlah proyek jalan di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menjerat Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah.
Terkait hal itu, penyidik KPK
memeriksa tujuh orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov yang menangani
pelelangan.
Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri mengatakan pemeriksaan 7 PNS Pemprov Sulsel itu, berlangsung di Polda
Sulsel, Jumat (12/3/2021). Mereka adalah Herman Parudini, Ansar, Hizar, Suhasril,
A Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.
Para saksi itu dimintai keterangan terkait proses awal dilakukannya lelang
pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT
CSP (Cahaya Sepang Bulukumba) dan proyek jalan lainnya.
‘’Mereka adalah tim layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov
Sulsel," kata Ali di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Rencananya KPK juga akan memanggil beberapa PNS Dinas PUTR Sulsel dan Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VI Makassar. Mereka akan didalami keterangannya terkait
pelaksanaan lelang proyek jalan yang menggunakan dana APBD dan APBN.
KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap
proyek jalan di Sulsel. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis
PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan kontraktor Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai
penyuap. (syam/TN)

Post a Comment