KPK Tahan Eks Dirut Pelindo II RJ Lino
Dia telah ditetapkan KPK sebagai tersangka
kasus itu, sejak lima tahun silam. Namun karena BPKP belum menghitung berapa
kerugian negaranya, maka RJ Lino tidak ditahan hingga kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, RJ Lino ditahan untuk
kepentingan penyidikan 20 hari ke depan di Rutan KPK.
‘’Mulai hari ini 26 Maret 2021, yang besangkutan ditahan,’’ kata Alex dalam
konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(26/3/2021).
Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015 dalam kasus korupsi proyek
pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC)
PT Pelindo II.
RJ Lino dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan
menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia
barang itu di Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.
Saat itu Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Berdasarkan hasil audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011
pada 18 Maret 201, RJ Lino diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar.
Lino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan
langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut.
(syam/TN)
Post a Comment