Mantan Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus TPPU
GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswowidodo (SWD) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kedunya ditahan terkait
gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat
BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di
gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).
Gusmin Tuarita adalah Kakanwil BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa
Timur 2016-2018. Sedangkan Siswidodo merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran
Tanah BPN Kalbar.
Keduanya dinyatakan terlibat korupsi pemberian hak guna usaha (HGU) hingga
bernilah Rp 27 miliar lebih. Uang itu digunakan keduanya untuk kepentingan
pribadi.
Gusmin dan Siswidodo ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 Maret-12
April 2021. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Siswidodo
di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang
(UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang. (syam/TN)
Post a Comment