Mantan Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus TPPU - GROBOGAN TOP NEWS

Mantan Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus TPPU

 

GTOPNEWS.COM – Eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat (Kakanwil BPN Kalbar) Gusmin Tuarita (GTU) dan Siswowidodo (SWD) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kedunya ditahan terkait gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat BPN," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/3/2021).

Gusmin Tuarita adalah Kakanwil BPN Kalbar 2012-2016 dan Kakanwil BPN Jawa Timur 2016-2018. Sedangkan Siswidodo merupakan Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar.

Keduanya dinyatakan terlibat korupsi pemberian hak guna usaha (HGU) hingga bernilah Rp 27 miliar lebih. Uang itu digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi.

Gusmin dan Siswidodo ditahan selama 20 hari ke depan sejak 24 Maret-12 April 2021. Gusmin ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (syam/TN)

Mantan Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus TPPU Mantan Kakanwil BPN Kalbar Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus TPPU Reviewed by samsul huda on March 24, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD