Terlibat Korupsi Keringanan Pajak, 2 ASN Ditjen Pajak Dicegah ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkue). Keduanya berinisial APA dan DR.
Demikian dikatakan Kabag Humas dan Umum Arya Pradhana Anggakara kepada awak
media di Jakarta, Kamis (4/3/2021).
Pencegahan itu atas permintaan KPK dengan alasan korupsi. Selain dua orang
ASN Ditjen Pajak, pihak Imigrasi juga melakukan pencegahan terhadap empat orang
lainnya, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS.
Pencegahan itu kata Arya tertuang dalam surat yang ditandatangani Direktur
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa 8 Februari 2021.
Pencegahan itu berlaku selama 6 bulani dari 8 Februari 2021 - 5 Agustus 2021.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya
telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi keringanan pajak di Ditjen
Pajak Kemenkeu. KPK menduga kasus dugaan korupsi itu, bernilai puluhan miliar
rupiah.
Tidak dijelaskan siapa pelaku dugaan korupsi di Ditjen Pajak itu. Alex
mengatakan saat ini proses penyidikan masih berlangsung dengan meminta
keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Yang pasti kata Alex, pelakunya adalah pejabat di Ditjen Pajak. (syam/TN)
Post a Comment