Bupati Bandung Barat dan Anaknya Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Dana Covid-19
GTOPNEWS.COM - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.
Selain bupati dan anaknya, KPK juga menetapkan Totoh
Gunawan sebagai tersangka dari pihak swasta.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, bupati dan
anaknya itu, belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.
‘’Kedua tersangka mengkonfirmasi tidak bisa hadir
dalam pemeriksaan karena sakit,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam
konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(1/4/2021).
Ia mengatakan tim penyidik akan memanggil ulang keduanya
secepatnya. Pihaknya mengingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi
panggilan KPK.
Saat gelar perkara, hanya Totoh Gunawan yang ditahan 20
hari ke depan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Bupati Aa Umbara dan anaknya itu, ditetapkan KPK sebagai
tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan
yang cukup. Kemudian KPK meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan
pada Maret 2021.
Totoh adalah pemilik
PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).
Alex mengatakan dalam kasus ini, penyidik KPK telah
melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari ASN Pemkab Bandung Barat dan
beberapa pihak swasta.
Bupati Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal
12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo pasal 56 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment