Buronan KPK Samin Tan Ditangkap
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Samin menghilang
dan dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah
berada di ruang pemeriksaan KPK pukul 17.00. Saat ini tengah menjalani
pemeriksaan," kata Ali di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (5/4/2021).
Tidak dijelaskan di Jakarta mana, DPO itu ditangkap. Ali mengatakan soal
itu nanti dijelaskan dalam konferensi pers.
Sebelumnya Samin Tan ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Mei 2020. Buronan
ini merupakan pemilik perusahaan PT BLEM, Dia ditetapkan sebagai tersangka perkara
dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 1 Februari 2019.
Sedangkan kasus dugaan suap Samin Tan dengan Anggita DPR Eni itu terkait
masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Yaitu
menyangkut perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi
III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT telah dihentikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Karena PT AKT dinilai
melanggar kontrak berat. Atas penghentian itu, pihak perusahaan menggugat
secara hukum hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan putusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap
berlaku.
Ketika dalam proses pengajuan banding terhadap putusan PTUN inilah, Eni
menjanjikan bisa membantu Samin dalam urusan dengan keputusan
terminasi Kementerian ESDM.
Samin memberikan fee Rp 5 miliar kepada Eni agar membantu mengurusnya. Eni sempat
mengancam Jonan untuk dipermalukan rapat di DPR. (syam/TN)
Post a Comment