Diminta Hentikan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkot Tanjungbalai, Penyidik KPK Terima Rp 1,5 Miliar
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
‘’Walkot Tanjungbalai diduga memberi uang Rp 1,5 miliar agar penyidik KPK SRP
membantu penyelidikan kasus korupsi (jual beli jabatan-red) di Tanjungbalai
dihentikan,’’ kata Firli dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Ia mengatakan kasus itu menyeret Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin (Az).
Firli mengatakan awalnya Oktober 2020, MS dan SRP bertemu di rumah dinas Wakil
Ketua DPR Azis di Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu Azis memperkenalkan SRP dengan MS terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan dan SRP
diminta membantu.
‘’Intinya agar penyelidikan kasus itu, tidak ditindaklanjuti KPK," ujar Firli. MS dan SRP membuat komitmen dan MS bersedia memberikan uang kepada SRP sebesar Rp 1,5 miliar.
‘’Uang itu ditransfer ke SRP bertahap. Total uang yang telah diterima SRP
sebanyak Rp 1,3 miliar,’’ kata Firli.
MS mentransfer kurang lebih 59 kali ke rekening milik RA, teman SRP. MS juga memberikan uang tunai ke SRP sehingga total uang yang telah diterimanya sekitar Rp 1,3 miliar. Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan nama RA itu atas inisiatif MH sejak Juni 2020.Setelah uang diterima, SRP meyakinkan bahwa KPK tidak akan melanjutkan kasus itu. (syam/TN)
Post a Comment