Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Kembali Ditangkap KPK setelah Beberapa Jam Bebas
GTOPNEWS.COM – KPK menangkap kembali mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip. Ia ditangkap beberapa jam setelah bebas dari penjara.
Eks bupati itu ditangkap kembali karena terjerat dalam
kasus gratifikasi Rp 9,5 miliar dari proyek infrastruktur di Kepulauan Talaud
tahun 2014-2017.
‘’Yang bersangkutan kini ditahan KPK,’’ kata Plt Jubir
KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menampilkan
tersangka dalam konferensi pers, karena eks Bupati Talaud tersebut dalam
keadaan emosi berat.
Sri Wahyumi baru saja
bebas dari penjara wanita Tangerang setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara. Namun baru beberapa jam
menikmati udara bebas, dia kembali dijemput Tim Penyidik KPK.
Sri ditahan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang sejak 26
Oktober 2020. Dia dijerat KPK dalam kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo
dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
Sri dinilai terbukti menerima suap dari seorang
pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.
Awalnya dia dihukum 4,5 tahun penjara, tapi kemudian
dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara usai peninjauan
kembalinya dikabulkan. (syam/TN)
Post a Comment