KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bepergian ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM – KPK cegah Wakil Ketua DPR RI (Fraksi Golkar) Aziz Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.
"Pencegahan ini untuk memudahkan KPK meminta keterangan pada setiap
orang yang diperlukan,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Pencegahan itu berlaku 27 April 2021. Firli mengatakan selain Azis, dua
orang berinisial AS dan AGL, juga dicegah. Keduanya adalah unsur swasta, tapi diduga
pernah terafiliasi dengan partai politik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pencegahan ini dalam rangka menggali
bukti-bukti lain dari orng-orang yang dicegah itu agar berjalan lancar. Karena
orang-orang yang diperiksa berada di dalam negeri.
Ia mengatakan pencegahan itu terkait dengan kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Sumut M Syahrial kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur
Husein. Ketiganya kini telah ditahan KPK.
Sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
di komplek Parlemen Senayan Jakarta, rumah dinas dan rumah pribadinya di Jakarta
Selatan.
Dalam penggeledahan ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya
berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara. (syam/TN)
Post a Comment