KPK Hentikan SP3 Kasus BLBI yang Menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menghentikan penyidikan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Penghentian itu merupakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pertama yang dikeluarkan KPK.
"Penghentian penyidikan itu sesuai
ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap
penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,’’ kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Ia mengatakan penghentian penyidikan ini sebagai bagian dari adanya
kepastian hukum dalam poroses penegakan hukum
sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum.
Alex mengatakan salah satu alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nurslaim dan Itjih Nursalim adalah putusan lepas yang diterima mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.
Sebelumnya Sjamsul Nursalim berstatus sebagai tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim. Keduanya diduga terlibat korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena
diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI. Kasus itu merugikan
keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional
Indonesia (BDNI).
KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak berhasil ditangkap
KPK lantaran berada di Singapura. (syam/TN)
Post a Comment