KPK Periksa PNS terkait Jual Beli Jabatan di Pemkot Tanjungbalai
GTOPNEWS.COM – KPK memeriksa PNS Ahmad Suangkupon (PNS Tanjungbalai) dan Asmui Rasyid, pengurus rumah tangga Wali Kota Tanjungbalai Sumut di Polres Tanjungbalai.
‘’Mereka diperiksa terkait kasus jual beli jabatan
yang terjadi di Pemkot Tanjungbalai,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ia mengatakan keduanya didalami terkait pengetahuannya
dengan proses pelaksanaan lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Tim penyidik diterjunkan ke Tanjungbalai, juga tengah mendalami
aliran uang jual beli jabatan yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait.
‘’Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa
saksi Ivo Arzia Isma,’’ kata Ali.
Dalam pemeriksaan itu dua orang saksi mangkir dari
panggilan KPK. Keduanya adalah Asisten III merangkap Plt Kepala BPKAD Kota
Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan Sri Silvisa Novita (istri Wali Kota
Tanjungbalai M Syahrial).
"Keduanya beralasan ada kepentingan yang tak bisa
ditinggalkan dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.
Sebelumnya KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan
di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan saat ini pihaknya belum
mau membeberakan konstruksi perkara dan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus
itu. Meskipun KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka
penyuap penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
‘’Pengusutan kasus itu, akan lebih mudah karena Wali
Kota Tanjungbalai M Syahrial telah diamankan KPK terkait kasus suap yang melibatkan Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju,’’ ujarnya.
Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5
miliar yang dijanjikan. Suap itu diberikan agar Robin membantu menghentikan
penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai. (syam/TN)
Post a Comment