Penyidik AKP Robin Mulai Diperiksa Tim Penyidik KPK
GTOPNEWS.COM – KPK memeriksa penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut) yang menjeratnya.
"SRP sudah ditahan KPK. Hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Robin diperiksa untuk mendalami aliran dana yang diterima dari Wali Kota
Tanjungbalai Syahrial dan pengacaranya Maskur Husain. Ali mengatakan
pemeriksaan kali ini khusus mendalami aliran dana itu.
‘’Pemeriksaan AKP Robin merupakan pemeriksaan pertama setelah yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai M
Syahrial dan pengacaranya Maskur Husain,’’ ujar Ali.
Hari ini katanya, Wali Kota itu juga dipanggil KPK untuk menjalani
serangkaian pemeriksaan. Yang bersangkutan sudah tiba di KPK dan saat ini
tengah menjalani pemeriksaan di lantai II Gedung KPK.
AKP Robin diduga telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang
dijanjikan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Robin dan Syahrial dipertemukan Wakil
Ketua DPR RI Aziz Syamsudin di rumah dinasnya Jakarta Selatan Oktober
2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Robin membantu Syahrial terkait
penyelidikan KPK mengenai dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
‘’Penyidik ini diminta membantu agar
kasus itru (jual beli jabatan-red) tidak naik ke tahap penyidikan,’’ kata Firli
ketika konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(22/4/2021).
Penyidik KPK itu menyanggupi dengan imbalan Rp 1,5 miliar. Tetapi yang
diterima baru Rp 1,3 miliar. Itupun diterimanya secara bertahap melalui
rekening orang lain. (syam/TN)
Post a Comment