Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai dan Pengacaranya Ditetapkan Jadi Tersangka
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan dan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019.
Ketiganya adalah Wali Kota
Tanjungbalai M Syahrial (MS), MH seorang
pengacara dan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju (SRP) yang melakukan
pemerasan terhadap wali kota itu terkait kasus jual beli jabatan tersebut.
"KPK telah meningkatkan
perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka. Tersangka pertama
SRP, tersangka kedua MH, dan tersangka ketiga MS," kata Ketua KPK Firli
Bahuri ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (22/4/2021).
Firli mengatakan tersangka SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita
undang-undang hukum pidana.
Tersangka MS melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan, kini Steppanus dan MH ditahan di Rutan
Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif
di KPK. (syam/TN)
Post a Comment