Bupati Nganjuk Novi, 5 Camat, 1 Ajudan Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Nganjuk Novi, 5 Camat, 1 Ajudan Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan

 

GTOPNEWS.COM – KPK bekerjasama dengan Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Jatim, Novi Rahman Hidayat  sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Namun para tersangka belum dapat dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers karena masih dalam pemeriksaan di tempat kejadian.

Bersama Bupati Novi, Tim Tipikor itu juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

"Adalah Bupati Nganjuk NRH  yang diduga sebagai penerima atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

1. DUP, Camat Pace. 2. ES, Camat Tanjunganom/Plt Camat Sukomoro. 3. HAL, Camat Berbek 4. BS, Camat Loceret
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro. 6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk

Dalam kasus itu TBW mantan camat Sukomoro berperan sebagai pemberi, dan MIM ajudan bupati diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk Novi.

Para tersangka itu kata Djoko disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

Bupati Novi dan 6 orang bawahannya itu ditangkap melalui OTT di Pemkab Nganjuk, Minggu (9/5/2021) pukul 23.00 WIB. Dalam OTT tersebut lanjut Djoko, Tim KPK dan Bareskrim mengamankan barang bukti uang yang dari brankas pribadi Bupati Novi sebesar Rp 647.900.000.

Penyidikan kasus itu akan dilakukan Bareskrim Polri dan dimonitor langsung oleh KPK.

"Jadi KPK sudah sepakat bahwa penyelesaian penanganan perkara ini akan dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

 

Bupati Nganjuk Novi, 5 Camat, 1 Ajudan Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk Novi, 5 Camat, 1 Ajudan Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan Reviewed by samsul huda on May 10, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD