Bupati Nganjuk Novi, 5 Camat, 1 Ajudan Ditetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM – KPK bekerjasama dengan Tipikor Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Jatim, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Namun para tersangka belum dapat dihadirkan dalam kesempatan konferensi pers
karena masih dalam pemeriksaan di tempat kejadian.
Bersama Bupati Novi, Tim Tipikor itu juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai
tersangka.
"Adalah Bupati Nganjuk NRH yang diduga sebagai penerima atau
janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes
Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. DUP, Camat Pace. 2. ES, Camat Tanjunganom/Plt Camat Sukomoro. 3. HAL,
Camat Berbek 4. BS, Camat Loceret
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro. 6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk
Dalam kasus itu TBW mantan camat Sukomoro berperan sebagai pemberi, dan MIM
ajudan bupati diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke
Bupati Nganjuk Novi.
Para tersangka itu kata Djoko disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b,
Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
Bupati Novi dan 6 orang bawahannya itu ditangkap melalui OTT di Pemkab
Nganjuk, Minggu (9/5/2021) pukul 23.00 WIB. Dalam OTT tersebut lanjut Djoko,
Tim KPK dan Bareskrim mengamankan barang bukti uang yang dari brankas pribadi
Bupati Novi sebesar Rp 647.900.000.
Penyidikan kasus itu akan dilakukan Bareskrim Polri dan dimonitor langsung
oleh KPK.
"Jadi KPK sudah sepakat bahwa penyelesaian penanganan perkara ini akan
dilakukan Direktorat Tipikor Bareskrim Mabes Polri," kata Wakil Ketua KPK
Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (10/5/2021).
Post a Comment