Eks Direktur Jasindo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Komisi Fiktif Jasa Agen Asuransi - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Direktur Jasindo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Komisi Fiktif Jasa Agen Asuransi

 

GTOPNEWS.COM – Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga menerima komisi fiktif terkait dengan penanganan jasa agen asuransi  Iman Tauhid Khan (ITK)  sebesar Rp 7,3 miliar.

Solihah tidak datang memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan jelas. Sedianya dia akan diperiksa lebih dulu sebelum diumumkan ke publik sebagai tersangka.

KPK meminta Solihah untuk segera menyerahkan diri sebelum dijemput secara paksa.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, eks direktur keuangan Jasindo itu ditetapkan ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Kini Budi telah divonis 7 tahun penjara.

"Dalam penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat tersangka itu. Maka KPK meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2020 dengan menetapkan Solehah, eks Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008-September 2016 sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferesi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Kamis (20/5/2021).

KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) sebagai tersangka.

Solihah dan Kiagus dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kiagus ditahan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Mei 2021 - 8 Juni 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (syam/TN)

Eks Direktur Jasindo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Komisi Fiktif Jasa Agen Asuransi Eks Direktur Jasindo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Komisi Fiktif Jasa Agen Asuransi Reviewed by samsul huda on May 20, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD