Eks Direktur Jasindo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Komisi Fiktif Jasa Agen Asuransi
GTOPNEWS.COM – Eks Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga menerima komisi fiktif terkait dengan penanganan jasa agen asuransi Iman Tauhid Khan (ITK) sebesar Rp 7,3 miliar.
Solihah tidak datang memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan jelas. Sedianya
dia akan diperiksa lebih dulu sebelum diumumkan ke publik sebagai tersangka.
KPK meminta Solihah untuk segera menyerahkan diri sebelum dijemput secara
paksa.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, eks direktur keuangan Jasindo itu ditetapkan
ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan kasus yang menjerat eks Dirut PT
Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Kini Budi telah divonis 7 tahun penjara.
"Dalam penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat
tersangka itu. Maka KPK meningkatkan status perkaranya ke tahap penyidikan sejak
Oktober 2020 dengan menetapkan Solehah, eks Direktur Keuangan dan Investasi PT
AJI Persero Tahun 2008-September 2016 sebagai tersangka," kata Ketua KPK
Firli Bahuri saat konferesi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (20/5/2021).
KPK juga menetapkan pemilik PT Ayodya Multi Sarana, Kiagus Emil Fahmy
Cornain (KEFC) sebagai tersangka.
Solihah dan Kiagus dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU)
Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kiagus ditahan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 20 Mei 2021 - 8 Juni
2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. (syam/TN)
Post a Comment