KPK Periksa 5 Saksi terkait Penyidik KPK Robin Minta Rp 5 Miliar ke Wali Kota Cimahi
‘’Saat ini 5 orang saksi diperiksa terkait dugaan penyidik KPK yang
meminta Rp 5 miliar kepada Wali Kota Cimahi itu,’’ kata Plt Jubir KPK Ali
Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/5/2021).
Penyidik KPK AKP Robin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penyidikan
kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai Sumatera Utara. Dalam proses penyidikan kasus itu, ditemukan
kasus serupa di Pemkot Cimahi, Jabar.
Ia mengatakan, lima orang saksi itu diperiksa di Kantor Wali Kota Cimahi Jalan
Rd Demang Hardjakusumah, Jawa Barat untuk tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Mereka diperiksa terkait pengetahuannya mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh penyidik KPK," kata Ali.
Mereka adalah Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi Hella Haerani, dan Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi Meity Mustika.
Dua saksi lainnya adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi Muhammad
Roni dan Asisten Ekonomi pembangunan Kantor Walkot Cimahi Ahmad Nuryana.
Sebelumnya, KPK membantah adanya pengakuan Wali Kota Cimahi (Nonaktif) Ajay
M Priatna terkait adanya orang yang mengaku penyidik KPK meminta uang
kepadanya.
Ajay, yang juga tersangka perkara dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, mengaku diminta menyediakan Rp 5 miliar oleh seorang yang disebutnya sebagai pegawai KPK itu.Kemudian Ajay menyuruh Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan untuk mengumpulkan uang tersebut.
Keterangan itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan
Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (19/4/2021).
Sat itu, JPU KPK menghadirkan saksi Sekda Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Post a Comment