Bupati Bintan Diduga Terima Uang Rp 6,3 Miliar dalam Kasus Cukai Rokok
GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari hasil penyidikan KPK, ditemukan bukti bahwa tersangka Bupati Bintan Apri Sujadi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari kasus cukai.
Perbuatan itu dilakukan berdua dengan Moh Soleh sebagai Plt Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dari tahun 2017-2018.
‘’Untuk tersangka Moh Saleh dalam kasus ini diduga menerima uang sekitar Rp
800 juta dari 2017-2018," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Moh Saleh H Umar (MSU) telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang
kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Alex mengatakan, bahwa kedua tersangka merugikan negara sekitar Rp 250 miliar.
Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke
dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan
pembebasan cukai yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
120/PMK.04/2017.
Keduanya kini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Rutan KPK C.
(syam/TN)
Post a Comment