Bupati Bintan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
GTOPNEWS.COM – Bupati Bintan Provinsi Kepulauan Riau Periode 2016-2021 Apri Sujadi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Moh Saleh H Umar ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Dari informasi dan data yang dikumpulkan ditemukan bukti permulaan yang
cukup untuk diteruskan ke penyidikan,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, dalam kasus ini KPK melakukan penyelidikan tahun 2020.
Setelah ditemukan cukup bukti, KPK langsung meningkatkan ke penyidikan sejak Februari
2021 dengan menetapkan AS (Apri Sujadi) dan MSU (Moh Saleh H Umar) sebagai
tersangkanya.
Untuk kepentingan penyidikan pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan
menahan dua tersangka itu, masing-masing 20 hari ke depan sejak 12 Agustus 2021
- 31 Agustus 2021.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Moh Saleh H
Umar ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Kedua tersangka diisolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 gedung ACLC.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di
lingkungan Rutan KPK.
Apri Sujadi dan Moh Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1)
atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment