Bupati Probolinggo dan Suami Tiba di KPK Langsung Jalani Pemeriksaan - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Probolinggo dan Suami Tiba di KPK Langsung Jalani Pemeriksaan

GTOPNEWS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, suaminya Hasan Aminuddin  dan 8 orang kades di jajaran Pemkab Probolinggo telah tiba di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) pukul 17.05 WIB.

Mereka langsung menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan lantai II Gedung KPK.

‘’Kita tunggu saja hasil pemeriksaan selesai, nanti kita rilis melalui konferensi pers,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Bupati Probolingo dan suaminya memilih diam ketika ditanya awak media tentang kasus yang menjeratnya. Keduanya berjalan menunduk menuju Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya setelah tertangkap, mereka dibawa Satgas Penindakan KPK ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal. Sekitar pukul 11.15 WIB pemeriksaan selesai, dan kemudian para terperiksa itu, dibawa ke Bandara Juanda Surabaya untuk diterbangkan ke KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diperoleh keterangan, Hasan adalah mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013), dan saat ini sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi NasDem.

Sebelumnya Bupati Probolinggo, suaminya dan 8 orang kades itu, ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Satgas Penindakan KPK di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (30/8/2021) dini hari tadi.

OTT itu diduga terkait dengan suap jual beli Plt jabatan kepala desa.
Dikabarkan tiap calon Plt kades dimintai uang Rp 20 juta. Jumlah kades yang di-Plt-kan ada 252 orang.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para terperiksa tersebut. (syam/TN)

Bupati Probolinggo dan Suami Tiba di KPK Langsung Jalani Pemeriksaan Bupati Probolinggo dan Suami Tiba di KPK Langsung Jalani Pemeriksaan Reviewed by samsul huda on August 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD