DPRD Setuju Pinjaman Rp 115 Miliar untuk Pembangunan Peningkatan Jalan
GROBOGAN (GTopNews.Com) – Pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Grobogan menjadi program prioritas Bupati Sri Sumarni pada masa jabatannya yang kedua. Hal itu ditandai dengan adanya persetujuan DPRD atas pinjaman daerah untuk pembangunan infrastruktur jalan kepada pihak ketiga sebesar Rp 115 miliar.
Ketua DPRD Agus Siswanto mengatakan selain itu DPRD juga menyetujui tambahan
penghasilan Rp 110 miliar untuk peningkatan kinerja ASN tahun anggaran 2022.
Terkait dengan itu pihaknya minta ASN memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat. Ia mengatakan ASN jangan sampai mengecewakan masyarakat. Apa yang
dibutuhkan masyarakat, diminta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh
keiklasan.
Ia mengatakan hal itu dalam rapat paripurna tentang persetujuan KUA-PPAS APBD
Kabupaten Grobogan tahun 2022, pekan lalu.
Ia mengatakan hasil dari pembahasan Banggar dan Komisi – komisi DPRD menyetujui
usulan bupati tentang pinjaman daerah untuk peningkatan jalan, pemberian
tambahan penghasilan bagi pegawai ASN tahun 2022, dan besaran KUA-PPAS APBD
Kabupaten Grobogan tahun 2022.
‘’Persetujuan itu telah dituangkan ke dalam keputusan DPRD Kabupaten
Grobogan melalui register 180.18 / 20 tahun 2021,’’ ujarnya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan pinjaman pendanaan infrastruktur itu,
digunakan untuk mempercepat pembangunan daerah khususnya pembangunan
infrastruktur jalan.
Jalan kabupaten katanya telah
diperbaiki pada masa jabatannya yang pertama dari tahun 2016-2020. Namun belum
tuntas karena baru tertangani 78,91 persen. Itu sebabnya mulai tahun 2022 kekurangannya
35,38 persen akan dipercepat penanganannya dengan menggunakan dana pinjaman
daerah sebesar Rp 115 miliar.
Rencananya dari dana itu, akan digunakan untuk meningkatkan 37 paket jalan
sehingga bisa menambah 35,38 kilometer dengan konstruksi cor beton.
Di bagian lain bupati mengatakan, bahwa tahun 2022 ASN mendapatkan
peningkatan tambahan penghasilan. Untuk golongan eselon II A Rp 22,5 juta,
eselon II b (Asisten I, II, III, dan staf ahli bupati) Rp 12,5 juta, Kepala
Bappeda, Inspektur, Kepala BPPKAD, sekrertaris DPRD Rp 12,5 juta, dan Kepala
OPD Rp 9 juta.
Adapun eselon III A dan jabatan fungsional utama Rp 4,5 juta, eselon III B
dan jabatan madya Rp 4 juta, Eselon IV a auditor muda, dan auditor pratama
Rp 2,1 juta, eselon IV b, fungsional jenjang pertama kecuali auditor, fungsi
jenjang penyedia, fungsional jenjang mahir dan koordinasi wilayah kecamatan Rp
1,6 juta, PPK/Pelaksana fungsional jenjang terampil Rp 1 juta, dan ASN
ditugaskan sebagai Sekdes Rp 500 ribu.
Bupati mengatakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai ASN itu berdasarkan
pertimbangan objektif sebagai pemungut pajak dan retribusi serta pelayanan
lainya dengan peraturan perundang-undanan dengan pagu sebesar Rp 3,9 miliar.
Untuk KUA PPAS APBD 2022 disetujui sebesar Rp Rp 3,584 triliun, semula 2,583
triliun. Dari jumlah itu untuk Pendapatan Asli Daerah tahun 2022 disetujui sebesar
Rp 332 miliar. Pendapatan transfer Rp 2,1 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar
Rp 144,5 miliar, dan Belanja daerah Rp
2,6 triliun. (syam/TN)
Post a Comment