KPK Periksa Konsultan terkait Pajak Fiktif di Kasus Suap Pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Konsultan terkait Pajak Fiktif di Kasus Suap Pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno

 

GTOPNEWS.COM – Konsultan pajak Aulia Imran dipanggil KPK untuk diperiksa   terkait proses perhitungan pajak di PT GMP (Gunung Madu Plantations). Perhitungan pajak itu diduga  sarat dengan rekayasa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta Kamis (19/8/2021) mengatakan perhitungan pajak di PT GMP diduga dimanipulatif. Sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Bersamaan itu, KPK juga memeriksa PNS Ditjen Pajak Atik Jauhari. Dia dimintai keterangannya mengenai pemeriksaan pajak PT GMP, Bank PAN Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama yang diintervensi tersangka pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno, dan Dadan Ramdani.

Konsultan pajak Aulia Imran adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 yang menjerat pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Kali ini Aulia Imran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terkait proses perhitungan pajak diduga fiktif.

‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Angin Prayitno,’’ kata Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021).

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, Konsultan Pajak Riyan Ahmad Ronas, Konsultan Pajak Aulia Amran Maghribi, Konsultan Pajak Agus Susetyo dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama  dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak di tiga objek pajak tersebut.

Dua pejabat Dijten Pajak itu diduga mengatur nilai pajak sesuai keinginan tiga perusahaan tersebut. Keduanya diduga menerima imbalan Rp 37 miliar.

Uang itu diserahkan tiga perusahaan tersebut melalui beberapa konsultan pajak dan kuasa wajib pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribhi, Agus Susetyo dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. (syam/TN)

KPK Periksa Konsultan terkait Pajak Fiktif di Kasus Suap Pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno KPK Periksa Konsultan terkait Pajak Fiktif  di Kasus Suap Pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno Reviewed by samsul huda on August 19, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD