KPK Periksa Konsultan terkait Pajak Fiktif di Kasus Suap Pejabat Dijten Pajak Angin Prayitno
GTOPNEWS.COM – Konsultan pajak Aulia Imran dipanggil KPK untuk diperiksa terkait proses perhitungan pajak di PT GMP (Gunung Madu Plantations). Perhitungan pajak itu diduga sarat dengan rekayasa.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta Kamis (19/8/2021) mengatakan
perhitungan pajak di PT GMP diduga dimanipulatif. Sehingga menimbulkan kerugian
negara puluhan miliar.
Bersamaan itu, KPK juga memeriksa PNS Ditjen Pajak Atik Jauhari. Dia
dimintai keterangannya mengenai pemeriksaan pajak PT GMP, Bank PAN Indonesia
(Panin), dan PT Jhonlin Baratama yang diintervensi tersangka pejabat Ditjen
Pajak Angin Prayitno, dan Dadan Ramdani.
Konsultan pajak Aulia Imran adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan
suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 yang menjerat pejabat Ditjen Pajak
Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Kali ini Aulia Imran diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji terkait proses
perhitungan pajak diduga fiktif.
‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi dari tersangka Angin Prayitno,’’ kata
Ali Fikri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(19/8/2021).
KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
Angin Prayitno, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan
Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, Konsultan Pajak Riyan Ahmad Ronas, Konsultan
Pajak Aulia Amran Maghribi, Konsultan Pajak Agus Susetyo dan Kuasa Wajib Pajak
Veronika Lindawati.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, mantan Direktur Pemeriksaan
dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan
Ramdani diduga menerima sejumlah uang dari pemeriksaan pajak di tiga objek
pajak tersebut.
Dua pejabat Dijten Pajak itu diduga mengatur nilai pajak sesuai keinginan
tiga perusahaan tersebut. Keduanya diduga menerima imbalan Rp 37 miliar.
Uang itu diserahkan tiga perusahaan tersebut melalui beberapa konsultan
pajak dan kuasa wajib pajak. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran
Magribhi, Agus Susetyo dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. (syam/TN)
Post a Comment