Kronologi OTT Bupati Probolinggo Puput dan Suaminya
GTOPNEWS.COM – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tentang kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Probolinggo, Jatim, Senin (30/8/2021) dini hari.
Dalam OTT itu Tim Satgas KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput
Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin di kediamannya Jalan A Yani
Probolinggo.
Hasan adalah mantan Bupati Probolinggo dua periode yang kini menjadi Wakil
Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.
Alex mengatakan, mereka diduga terlibat dalam kasus suap jual beli
jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Kabupaten Probolinggo.
Selain bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy
Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.
Berikutnya Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan,
Camat Gading Hary Tjahjono, dan dua orang Ajudan Pitra Jaya Kusuma dan Faisal
Rahman.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, bahwa OTT itu bermula
dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan
Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.
Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal tentang usulan nama calon
pejabat kepala desa dan menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada
Hasan.
Uang itu diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf
sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.
Saat OTT, Dody Kurniawan dan Sumarto membawa uang sebesar Rp 240 juta berikut
proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari
para ASN Pemkab Probolinggo.
Dalam OTT itu, Satgas KPK juga mengamankan Muhamad Ridwan berikut uang sebesar
Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya di Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.
Kemudian Tim Satgas KPK bergerak menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua
orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di rumah kediaman bupati
Jalan A Yani Probolinggo.
Mereka langsung dibawa ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dan kemudian diterbangkan
ke KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti (BB), yang diamankan antara lain berbagai dokumen terkait
dengan perkara yang tengah disidik dan uang sebesar Rp 362,5 juta. (syam/TN)
Post a Comment