10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR

 

GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyekjalan dari  pengadaan barang dan jasa tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar dan Robi Okta Fahlefi (kontraktor).

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Ia mengatakan dari informasi dan data yang dikumpulkan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Selain itu didapat adanya fakta hukum selama proses persidangan Ahmad Yani dan kawan-kawan, yang mengindikasikan, bahwa 10 anggota DPRD tersebut menerima suap dari proyek pengadaan barang di Dinas PUPUR Muara Enim tahun 2019.

Ke - 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan tersangka itu adalah Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Sejumlah anggota DPRD itu diduga menerima suap Rp 50 juta - Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang dikerjakan Robi dengan cara menyuap eks Bupati Ahmad Yani, mantan Bupati Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu anggota DPRD.

"Kemudian uang itu diduga digunakan para tersangka untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," kata Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menahan 10 tersangka itu 3 rutan berbeda mulai hari ini 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.

Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan Kavling C1. Kemudian Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Berikutnya Subahan dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Alex mengatakan untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. (syam/TN)

 

10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR 10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Reviewed by samsul huda on September 30, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD