10 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR
GTOPNEWS.COM – Sedikitnya 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyekjalan dari pengadaan barang dan jasa tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara
yang menjerat eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB,
Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara
Enim Elfin MZ Muhtar dan Robi Okta Fahlefi (kontraktor).
"KPK melakukan penyelidikan dan
meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan sejak September 2021,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Ia mengatakan dari informasi dan data yang
dikumpulkan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke
penyidikan.
Selain itu didapat adanya fakta hukum
selama proses persidangan Ahmad Yani dan kawan-kawan, yang mengindikasikan,
bahwa 10 anggota DPRD tersebut menerima suap dari proyek pengadaan barang di
Dinas PUPUR Muara Enim tahun 2019.
Ke - 10 anggota DPRD Muara Enim yang
ditetapkan tersangka itu adalah Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca
Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan,
dan Piardi.
Sejumlah anggota DPRD itu diduga menerima
suap Rp 50 juta - Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar
proyek-proyek yang dikerjakan Robi dengan cara menyuap eks Bupati Ahmad Yani, mantan
Bupati Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu anggota DPRD.
"Kemudian uang itu diduga digunakan para
tersangka untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat
itu," kata Alex.
Atas dugaan tindak pidana tersebut para
tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menahan 10 tersangka itu 3 rutan
berbeda mulai hari ini 30 September 2021 hingga 19 Oktober 2021.
Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah,
dan Muhardi ditahan di Rutan Kavling C1. Kemudian Ishak Joharsah, Ahmad Reo
Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Berikutnya Subahan
dan Piardi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan untuk antisipasi
penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan
dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. (syam/TN)
Post a Comment