Bupati Banjarnegara Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Proyek di Dinas PUPR
GTOPNEWS.COM – Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
Saat ini Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, KA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam penyelidikan kasus itu, KPK menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
‘’Malam hari ini kami sampaikan ke rekan-rekan atas kerja keras tim, KPK menetapkan
dua tersangka BS yaitu Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, dan tersangka KA,
pihak swasta," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung
KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK mulai
hari ini 3 September sampai 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rutan Kavling C1 dan KA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Banjarnegara
Jateng, Rumah Dinas Bupati dan sejumlah tempat lainnya di daerah itu. Penggeledahan
tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR
Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri (9/8/2021) di Jakarta mengatakan penyidikan itu terkait dugaan tindak
pidana korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas
PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi. (syam/TN)
Post a Comment