Bupati Banjarnegara Kantongi Fee Rp 2,1 Miliar dari Atur Lelang Proyek
GTOPNEWS.COM – Bupati Banjarnegara, Jateng, Budhi Sarwono (BS) diduga menerima fee Rp 2,1 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan
kasus itu dimulai saat Budhi memerintahkan kontraktor Kedy Afandi (KA) untuk
memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di
Banjarnegara.
Kedy Afandi ini kata
Firli merupakan orang kepercayaan Budhi. Dia juga pernah menjadi Tim Sukses
Pilkada Budhi. Firli mengatakan, September 2017, BS memerintahkan KA memimpin
rapat koordinasi dengan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten
Banjarnegara di salah satu rumah makan.
Sesuai perintah BS, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan
dilonggarkan rencana anggaran belanjanya (RAB) dengan menaikkan harga perkiraan
sendiri (HPS) sebesar 20 persen dari nilai pagu.
‘’Itu sebabnya perusahaan yang ingin
mendapatkan proyek diwajibkan memberikan comitmen fee 10 persen dari nilai
proyek," kata Ketua KPK Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Pertemuan itu berlanjut di rumah kediaman pribadi BS dengan diikuti
beberapa perwakilan Gapensi Banjarnegara.
BS menyampaikan langsung, bahwa dari kenaikan HPS 20 persen itu, sebesar 10
persen di antaranya untuk jatah bupati dan selebihnya 10 persen sebagai
keuntungan rekanan.
Bahkan Bupati Budhi disebut-sebut berperan aktif dalam pelelangan pekerjaan
infrastruktur dengan membagi-bagi paket pekerjaan di Dinas PUPR. Malahan dia
mengikutsertakan perusahaan milik keluarga dan mengatur pemenang lelang.
Kedy kata Ketua KPK Firli selalu diarahkan BS saat melakukan pembagian
proyek di Dinas PUPR.
KPK menduga proyek itu juga dikerjakan perusahaan milik Budhi yang
tergabung dalam grup PT Bumki Redjo. (syam/TN)
Post a Comment