Bupati Koltim Ditahan KPK Setelah Terjaring OTT Dana Hibah BPBD
GTOPNEWS.COM – Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah ditahan KPK. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab itu, Selasa (21/9/21021).
Keduanya diduga terlibat dugaan suap proyek pengadaan
barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur. Proyek
itu berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kedua
tersangka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal
22 September 2021 sampai 11 Oktober 2021.
‘’Bupati Andi itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah
Putih, dan Anzarullah di Rutan KPK Kavling C1," kata Ghufron saat jumpa
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
.
Kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama
14 hari di rutan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.
Ghufron mengatakan keduanya terlibat kasus itu Maret -
Agustus 2021. Atau setelah 3 bulan bupati dilantik. Ketika itu Bupati Koltim Andi
dan Anzarullah mengajukan proposal dana hibah ke BNPB di Jakarta. Dana tersebut
untuk rehabilitasi dan rekonstruksi serta
dana siap pakai (DSP).
‘’Keduanya menyerahkan proposal itu ke Kantor BNPB di
Jakarta awal September 2021. Mereka menyampaikan paparan terkait pengajuan dana
hibah logistik dan peralatan,’’ kata Ghufron.
Pemkab Kolaka Timur mengajukan dana hibah relokasi dan
rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1
Miliar.
Ketika cair, Anzarullah minta dua proyek ke bupati yaitu
jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi
perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175
juta. Dan Bupati meminta fee sebesar 30 persen. Atau sebesar
Rp 250 juta
Anzarullah kata Ghufron awalnya menyerahkan uang Rp 25
Juta kepada Bupati Andi dan sisanya Rp 225 juta disepakati akan diserahkan di
rumah pribadi bupati. Namun saat akan diserahkan, mereka terjaring OTT Tim
Satgas Penindakan KPK. (syam/TN)
Post a Comment