Diduga Terima Fee Proyek, KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim Sumsel
GTOPNEWS.COM - Kantor DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) digeledah Tim Penyidik KPK, Senin (27/9/2021). Penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi menerima fee proyek – proyek jalan di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019.
Kasus itu menjerat 6 orang tersangka, dan 3 di antaranya mantan bupati,
bupati aktif periode ini, dan mantan ketua DPRD.
Penggeledahan itu melibatkan 10 orang penyidik KPK. Dari Muara Enim Sekwan
Lido Septontoni membenarkan hal itu.
Penggeledahan berlangsung pukul 09.00 hingga sore hari. Diperoleh keterangan ada enam ruangan yang
jadi sasaran penggeledahan. Yaitu ruang komisi 1 - 4, ruang banggar dan ruang banmus.
Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara yang
tengah disidik.
Dalam perkara itu mantan Bupati Muara Enim Ahmad
yani didakwa menerima suap dari proyek-proyek jalan di Dinas PUPR sebesar Rp
22,5 miliar. Selain itu Yani didakwa menerima gratifikasi iPhone XS.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka di Pemkab Muara Enim.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT)
3 September 2018.
Bupati Muara Enim periode ini Juarsah menjadi tersangka terbaru dalam perkara
itu.
Adapun lima tersangka lainnya adalah mantan Bupati Muara Enim periode 2018-2019
Ahmad Yani, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Enim
Elfin MZ Muhtar, Robi Okta Fahlefi (kontraktor), mantan Ketua DPRD Kabupaten
Muara Enim Aries HB, dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2) mengatakan lima tersangka
itu telah diadili di PN Tipikor Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dan kini Eks Bupati Yani dan bekas bawahannya itu telah dieksekusi
sebagai terpidana ke Rutan Palembang. (syam/TN)
Post a Comment